Sidoarjo | Lampu Merah.id – Diberitakan sebelumnya, terkait adanya pengurukan lahan untuk perumahan di Desa Suko,Sukodono ,dengan judul membahayakan kondisi jalan Suko Legok licin akibat adanya truk pengurukan perumahan.
Dengan adanya pengurukan itu,pihak pengembang /developer tidak menghiraukan dampak terkait debu ketika kemarau ,licin jalannya ketika hujan.Dan patut disorot legalitasnya Developer apa sudah kantongi ijin dari Dinas terkait.
“Sudah ada ijinnya,” beber Nanda selaku Developer PT Kendali Putra saat ditemui Jurnalis Lampu Merah.id,Selasa,(4/2/2025).
“Disinggung apa bisa ditunjukkan,kalau memang benar ada ijinnya?. ” Semua ada di kantor ini tadi tidak bawah,” cetusnya.
Sementara itu,LSM GEMAS Tyo menyampaikan,bahwa sesuai aturan pihak pengembang harus kantongi ijin dari Dinas terkait sebelum adanya pengurukan.
“Kalau memang benar ada ijinnya,kenapa tidak berani menunjukkan,jangan-jangan itu cuman omongan belaka,”tegasnya.** Del/Aw