Sidoarjo | Lampu Merah.id– Lahan TKD Waru Beron,Balong Bendo,yang digunakan untuk mencuci box kotoran ayam Ciomas kini menemukan titik terang.
Selain,air limbah cucian kotoran ayam menjadi sorotan.Kini merujuk ke lahan sewa TKD.
Menurut keterangan informasi yang dihimpun Media Ini,bahwa lahan TKD Waru Beron diduga di sewa oleh pabrik Ciomas diduga digunakan parkir mobil pegawai Ciomas.
” Tiap hari ada yang mencuci mobil box ayam sehari diduga tiga puluh enam,tiap mobil dikenakan biaya,” ujarnya.
Kepala Desa Waru Beron Saiful membantah bahwa tiap hari mobil yang mencuci sampai tiga puluh enam, tiap hari gak tentu cucinya bisa 15 sampai 22 mobil ,itu pun yang mobil dari Ciomas cuman 15 yang lainnya dari luar.Sedangkan,pencucian mobil itu sudah dari Tahun 2022.
Ia menambahkan,yang mengelola Moden tidak BUMdes.Sedangkan, untuk pembayaran tiap mobil sekitar Rp 40 ribu dulu, gak tahu lagi kalau sekarang bayar berapa?.Dan uangnya di setorkan ke Desa tiap bulan,masuk ke pendapatan asli Desa (PADes).
“Setor ke Desa,tiap bulan anggarannya sekitar Rp 2 juta sekian untuk lebih jelasnya bisa tanyakan moden,” bebernya,Jumat,(21/3/2025).
Sementara itu,Moden Choirul menyatakan,membenarkan bahwa tiap mobil membayar saat pencucian melalui sopir.Dan pencucian box ayam sudah ada pekerjanya.
Disinggung, terkait bayar tiap truk berapa dan setor tiap bulan ke Desa berapa ?.”Bukan ranah saya untuk menjawab itu coba tanyakan ke Kepala Desa,” ujarnya.
Disisi lain,LSM Anti Korupsi Tyo menyatakan ,tidak menutup kemungkinan diduga adanya kebocoran anggaran serta dugaan adanya memperkaya diri sendiri terkait pembayaran tiap mobil pencucian box ayam.
Dengan adanya saling lempar keterangan antara Moden dengan Kepala Desa Dugaan semakin kuat ada yang ditutup-tutupi serta diduga pungutan liar (Pungli ), terkait penarikan pencucian mobil box.Kalau memang itu dimasukkan PADes anggaran dari tarikan cuci mobil,sesuai tidak dengan jumlah penarikan tiap hari dengan setoran tiap bulan ke Desa.Kalau itu tidak sesuai jelas ini penyimpangan.Dan perlu diingat APBdes mulai Tahun 2022 sampai 2025 PADesnya bertambah berapa?.
“Pemerintah Desa wajib memasang baner APBdes setiap Tahun di kantor Desa atau pun di lingkungan Desa sebagai bentuk transparansi publik sesuai dengan UU.RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),”pungkasnya.** Del/Aw