GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pelaku tunggal kasus penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang meraup hingga miliaran rupiah dari sejumlah korban.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 10 April 2026, terkait dugaan pemalsuan, serta LP/B/85/IV/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim tertanggal 13 April 2026 terkait dugaan penipuan.
Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK, dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.
Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.
Atas temuan itu, Kepala BKPSDM Pemkab Gresik melapor ke Polres Gresik. Sementara salah satu korban berinisial MFD, juga melapor atas dugaan penipuan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.
Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500 juta dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari penipuan serupa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


