SURABAYA, Lampumerah.id — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gabungan Pengusaha Sungai Danau dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Khoiri Soetomo, menyatakan bahwa layanan transportasi penyeberangan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Perpajakan dan peraturan terkait.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan. Pemerintah menetapkan layanan ini tetap terbebas dari pajak untuk mendorong mobilitas masyarakat dan menjaga affordability (dapat dijangkau,red) transportasi,” ujar Khoiri, di Surabaya, Jumat (3/1/2025).
Dia menjelaskan, seperti diketahui bersama, pemerintah baru saja memberlakukan kebijakan PPN sesuai amanat UU no 7 /2021 tentang UU Harmonisasi Perpajakan, dimana yang akhirnya terkena kenaikan 12 persen adalah untuk barang-barang mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, kata Khoiri, masyarakat tidak dikenai adanya kebijakan tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menjamin kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam menggunakan transportasi penyeberangan yang merupakan salah satu akses vital dalam konektivitas antar wilayah. (Vin)