GRESIK I lampumerah.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua tersangka baru, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 di Diskoperindag Gresik.
Dua tersangka baru diantaranya Joko Pristiwanto, SE, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) dan Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., MM, Kabid Koperasi dan UKM.
“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru yakni Fransiska dan Joko, keduanya masih menjabat di Diskoperindag Gresik. Keduanya diduga ikut bersama-sama dan turut serta, atas dugaan tindak pidana korupsi hibah di UMKM,” jelas Kasipidsus Kajari Gresik, Alifin N Wanda, Senin (26/2)..
Menurut Alifin, penentapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024, atas nama Joko Pristiwanto, S.E dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 atas nama Dr. Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, S.Psi., M.M.
“Kedua tersangka belum ditahan karena proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasaan,” ujar Alifin.
Hingga saat ini, kasus dugaan penyalahgunaan pokir hibah UMKM ini, telah menetapkan 4 tersangka. Dua telah ditahan, Ryan penyedia barang dan mantan Kadisperindag Malahatul Fardah. Sedangkan dua tersangka lainnya baru ditetapkan. (san)