Bandung | Lampumerah.id – Sidang keempat kasus dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang atau Abah Kunang disebut sebagai korban eksploitasi pihak tertentu.
Kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan dugaan pengaturan proyek hanya berada pada level kepala dinas dan pejabat teknis tertentu.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti adanya perintah, arahan, persetujuan, maupun keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam dugaan pengondisian proyek ataupun penentuan pemenang tender.
“Tidak terdapat komunikasi, instruksi administratif, maupun hubungan kausal konkret antara kewenangan jabatan Ade Kuswara dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Yusnaniar.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Abah Kunang dalam pengaturan proyek maupun proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Yusnaniar menyebut proyek-proyek yang dipersoalkan telah ditenderkan pada tahun 2024, jauh sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025.
Ia menilai nama Ade dan Abah Kunang justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjual pengaruh demi kepentingan pribadi.
“Eksploitasi hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun konstruksi pidana terhadap seseorang,” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti keterangan Benny Sugiarto terkait pemberian uang Rp500 juta kepada Abah Kunang, serta keterangan saksi mengenai sebuah CV bertanda “B1”.
Menurutnya, keterangan tersebut hanya bersifat testimonium de auditu atau keterangan yang diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengalaman langsung.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim membuat penetapan agar Benny Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka karena keterangannya diduga palsu.
“Selain diduga kuat palsu, keterangan itu juga tidak memiliki kualitas pembuktian yang kuat karena tidak dapat diverifikasi secara objektif di persidangan,” pungkas Yusnaniar
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


