Bandung | Lampumerah.id – Sidang keempat kasus dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/5/2026).

‎

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Ade Kuswara dan H.M. Kunang atau Abah Kunang disebut sebagai korban eksploitasi pihak tertentu.

‎

Kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., M.H., menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan dugaan pengaturan proyek hanya berada pada level kepala dinas dan pejabat teknis tertentu.

‎

Menurutnya, tidak ditemukan bukti adanya perintah, arahan, persetujuan, maupun keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam dugaan pengondisian proyek ataupun penentuan pemenang tender.

‎

“Tidak terdapat komunikasi, instruksi administratif, maupun hubungan kausal konkret antara kewenangan jabatan Ade Kuswara dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar Yusnaniar.

‎

Pihak kuasa hukum juga menegaskan tidak ada bukti keterlibatan Abah Kunang dalam pengaturan proyek maupun proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

‎

‎Yusnaniar menyebut proyek-proyek yang dipersoalkan telah ditenderkan pada tahun 2024, jauh sebelum Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025.

‎

Ia menilai nama Ade dan Abah Kunang justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjual pengaruh demi kepentingan pribadi.

‎

“Eksploitasi hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun konstruksi pidana terhadap seseorang,” tegasnya.

‎

Selain itu, kuasa hukum turut menyoroti keterangan Benny Sugiarto terkait pemberian uang Rp500 juta kepada Abah Kunang, serta keterangan saksi mengenai sebuah CV bertanda “B1”.

‎

Menurutnya, keterangan tersebut hanya bersifat testimonium de auditu atau keterangan yang diperoleh dari pihak lain dan bukan berdasarkan pengalaman langsung.

‎

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim membuat penetapan agar Benny Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka karena keterangannya diduga palsu.

‎

“Selain diduga kuat palsu, keterangan itu juga tidak memiliki kualitas pembuktian yang kuat karena tidak dapat diverifikasi secara objektif di persidangan,” pungkas Yusnaniar

Tinggalkan Balasan