Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Penistaan Agama Islam

Foto: Istimewa
Nur Hudi Didin Ariyanto (duduk paling kiri) bersama tiga temannya saat melakukan Taubat Nasuha di MUI Gresik.

GRESIK | lampumerah.id — Empat orang yang terlibat aktif dalam proses ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing, terlihat mewek saat melakukan taubat Nasuha dengan melantukan Dua Kalimat Syahadat, di ruang rapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Rabu (9/6).

Nur Hudi Didin Ariyanto, Politikus Partai Nasdem sekaligus anggota DPRD Gresik, hadir dengan mengenakan baju Koko putih.

Pelaku lain, Syaiful Arif (44), warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Gresik selaku mempelai pria yang memakai baju batik memakai kopyah hitam.

Krisna selaku penghulu pernikahan, juga Arif Saifullah selaku pemilik konten dan pemilik Sanggar Alam Cipta, semuanya terlihat kuyu dan selalu menunduk saat menjalankan salah satu fatwa MUI tersebut

Ketua MUI Kabupaten Gresik, KH. Mansoer Shodiq mengatakan, persoalan pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing yang menyeret sejumlah pelaku bahkan melibatkan anggota DPRD Gresik telah disikapi secara keagamaan namun tegas.

“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, karena melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat islam,” ungkapnya.

Pernikahan nyeleneh itu, kata Kiyai Mansoer, telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama, kemanusiaan, budaya dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang dikenal dengan Kota Santri.

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat, dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” pungkasnya.

Sebelumnya, KH Mansoer Shodiq saat membacakan hasil rapat Komisi Fatwa menyebutkan MUI) Gresik menemukan fatwa terkait peristiwa pria menikah dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng diduga milik Nur Hudi Didin Ariyanto di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Minggu (6/6) lalu.

Rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa MUI Gresik itu menghasilkan keputusan, perbuatan ke empat orang ini dianggap melanggar syariat Islam.

“Perbuatan mereka jelas-jelas telah menodai Agama Islam, kami menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Mereka juga harus bertaubat Nasuha,” ujarnya. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru