Gerebek Warkop di Bawean, Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras

GRESIK | lampumerah id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik melakukan operasi minuman keras (miras) di sejumlah cafe dan warkop di Desa Sungai Teluk Kecamatan Sangkapura, Jumat (6/12) malam.

Kepala Satpol PP Gresik, Agus Halomoan Sinaga, mengatakan selain anggotanya operasi juga melibatkan anggota Bea Cukai Gresik dengan menyasar 3 warkop.

“Operasi miras dilakukan berdasarkan Perda Gresik No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Peredaran Miras,” kata Sinaga, Sabtu (7/12).

Ia juga mengatakan bahwa operasi miras dilakukan berawal dari pengaduan tokoh masyarakat adanya warung atau cafe yang menyediakan miras.

“Operasi dilakukan di Warkop Bar Bar, Warkop I’IB dan Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau,” tambahnya.

Hasil operasi ditemukan adanya 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 boto miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko campuran miras.

“Barang Bukti telah kami sita dan pelayan serta pemilik cafe kami bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura, untuk pembuatan BAP dan pembinaan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *