Ngawi —  Viral Isti Rahayu tak menyangka usaha kandang ayam petelur yang dirintisnya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, justru membuat dirinya harus berulang kali menghadapi persoalan.

Usaha yang disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) itu terus dipersoalkan sebagian warga. Musyawarah terkait keberadaan kandang bahkan beberapa kali digelar perangkat desa dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Bagi Isti, kondisi tersebut terasa seperti tekanan. Ia mengaku usaha yang baru mulai berkembang itu terus dihantui tuntutan hingga dugaan ancaman agar kandangnya ditutup.

“Kami ini baru usaha dan istilahnya baru memetik hasilnya, tapi kami terus diganggu dengan banyaknya tuntutan yang tidak mendasar. Bahkan kami pernah diancam oknum perangkat untuk menutupnya,” kata Isti.

Isti menegaskan dirinya bukan tidak mau mengikuti aturan. Sejak awal menjalankan usaha, dia mengaku telah mengurus perizinan yang diperlukan.

Menurutnya, kandang tersebut juga telah diperiksa oleh dinas terkait. Dari pemeriksaan itu, ia menyebut tidak ditemukan pelanggaran yang mengharuskan usaha dihentikan.

“Usaha saya ini sudah mengurus izin-izinnya dan sudah dicek dinas terkait kalau tidak ada pelanggaran. Tapi kami masih saja diganggu dengan teror begitu,” ujarnya.

Tak Ingin Usaha yang Dibangun Susah Payah Mati

Persoalan tersebut menjadi pukulan tersendiri bagi Isti. Sebab, kandang ayam itu bukan sekadar tempat usaha, melainkan sumber penghidupan yang dibangun dengan modal dan perjuangan.

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, Isti menilai keberadaan usaha kecil semestinya mendapatkan pendampingan dari pemerintah ketika masih terdapat persyaratan yang perlu diselesaikan.

Ia pun mempertanyakan apabila persoalan administrasi yang masih bisa dilengkapi justru berujung pada penutupan usaha.

“Paling tidak saya berharap pemerintah itu bisa membantu saya untuk menyelesaikan permasalahan ini, bukan justru menakuti saya dengan mau menutup usaha saya,” tuturnya.

Harapan Isti juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Regulasi tersebut pada Pasal 2 ayat (1) menyebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta UMKM.

DPMPTSP Akui Izin Ada, Masih Ada yang Harus Dilengkapi

Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi Kusumahadi Widjajanto membenarkan kandang ayam milik Isti telah memiliki perizinan usaha.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan, masih terdapat sejumlah dokumen atau persyaratan yang belum lengkap.

“Hasil pengawasan dari tim kami kemarin, izinnya sudah ada, hanya beberapa yang belum dilengkapi. Untuk PBG dan SLF itu masih proses. Mereka ngurus lewat konsultan. ini laporan juga baru disusun oleh tim,” jelas Kusumahadi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dengan demikian, persoalan kandang ayam tersebut kini berada pada tahap penelusuran dan pemenuhan persyaratan yang masih diperlukan.

Isti sendiri menyatakan siap apabila memang ada dokumen atau persyaratan yang harus dilengkapi.

Yang dia persoalkan adalah jika proses tersebut justru berujung pada penghentian usaha sebelum dirinya diberi ruang untuk memperbaiki kekurangan.

“Kalau memang ada yang harus dilengkapi, saya siap melengkapi. Saya hanya berharap jangan usaha saya langsung dimatikan,” pungkas Isti. Esaputra.

Tinggalkan Balasan