Kejari Sidoarjo Tetapkan Tersangka Kades Sidokerto Ali Nasikin.

Sidoarjo | Lampu Merah.id – Kejari Sidoarjo serius dalam menangani jual beli tanah diduga tanah gogol gilir.Sebelumnya,Kejari telah melakukan pemeriksaan beberapa orang sebagai saksi.

Setelah,melakukan penyelidikan hingga dinaikkan penyidikan Kejari Sidoarjo.Akhirnya,menetapkan tiga tersangka.

Informasi yang dihimpun Media ini, tersangka MT warga Sidokerto,Buduran, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu.Setelah, itu hari ini tadi sekitar pukul 16.00 WIB menyusul Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin beserta ketua Tim 9 (paguyuban petani) MN resmi berseragam rompi berwarna merah muda.

“Kedua tersangka,Kepala Desa Ali Nasikin beserta Ketua Tim 9 Mn dengan  kedua tangannya diborgol langsung digelandang ke lapas kelas ll A Sidoarjo,” beber sumber terpercaya,Senin,(10/3/2025).

Ia menambahkan,kami sebagai warga sangat berterima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang telah menetapkan tersangka.

“Kedepan kami berharap,sepenuhnya agar kasus ini dibongkar hingga akar-akarnya.Karena ini sudah merugikan masyarakat khususnya ahli waris,” harapnya.** Del/Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *