Kenaikan PPN 12% Adalah Keputusan Undang-Undang dan Diinisiasi Oleh PDI Perjuangan

Jakarta | lampumerah.id – Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12%. Rieke berharap pembatalan ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.

“Mohon dukungannya. Sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke pada Sidang Paripurna DPR awal Desember lalu.

Langkah politikus PDIP yang menolak kenaikan PPN 12% itupun membuat sejumlah politikus Partai Gerindra geleng kepala. Pasalnya, terbentuknya peraturan PPN 12% merupakan produk dari inisiator partai Banteng di periode parlemen 2019-2024 lalu.

“Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” kata Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto dalam keterangannya, Sabtu (22/12/2024).

Aturan kenaikan PPN menjadi 12% sudah diputuskan sejak beberapa tahun silam. Karenanya, Wihadi menilai tidak pas jika Presiden Prabowo mendapat tekanan bola panas dari kebijakan tersebut. Meski sebenarnya Prabowo Subianto bisa membatalkan kebijakan 12% ini.

“Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan, itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru