GRESIK | lampumerah.id – Disaat bulan suci Ramadan, Kabupaten Gresik mendapat lima anugerah dari Kementrian Kebudayaan. Pemerintah Indonesia.

Kelimanya adalah Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, dan Pencak Macan, yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).

Sertifikat WBTB diserahkan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif pada acara penyerahan apresiasi pelaku budaya, tambahan honorarium juru pelihara dan sertifikat WBTB di Taman Krida Budaya Kota Malang, Minggu, (22/2).

Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif mengungkapkan, penetapan WBTB ini bukan hanya kebanggaan tetapi juga tanggung jawab besar. Dukungan dari semua elemen masyarakat, sangat penting untuk memastikan warisan ini tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman.

Wabup Alif juga menekankan pentingnya menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal sejak dini. Ia berharap dunia pendidikan dapat mengambil peran aktif dalam mengenalkan sejarah, makna, dan filosofi tradisi kepada generasi muda.

“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini diharapkan semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur dan Indonesia,” pungkasnya.

Di hadapan kepala daerah, budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat yang hadir, Gubernur Jatim Khofifah menegaskan, status WBTBI merupakan amanah moral untuk menjaga keberlangsungan tradisi agar tidak tergerus zaman.

“Warisan budaya tak benda adalah roh dari peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga mengumumkan kenaikan tunjangan kehormatan bagi para juru pelihara cagar budaya di Jawa Timur.

Seniman dan pelaku budaya yang semula menerima Rp500.000, kini mendapatkan Rp1.000.000. Kenaikan lebih besar menyasar tunjangan operasional juru pelihara cagar budaya, yang melonjak dari Rp550.000 menjadi Rp1.500.000.