Lamer | Jakarta – Mantan narapidana korupsi, Andi Alfian Mallarangeng, terpilih sebagai anggota Dewan Pakar Kagama 2019-2024. Hebatnya, dia terpilih bersama Ketua MK, Menkopolkam dan Menko PMK.
Anggota Dewan Pakar Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada) 2019-2014 berjumlah 12 orang dengan berbagai latar belakang pendidikan dan profesi.
Salah satu dari 12 anggota Anggota Dewan Pakar Kagama 2019-2014 tersebut adalah mantan Napi kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Dia adalah Andi Alfian Mallarangeng.
Andi Mallarangeng terbukti korupsi pembangunan kompleks olahraga Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS.
Dakwaan Andi dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Andi Alfian Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara, 18/07/2014.
Inilah 12 Anggota Dewan Pakar Kagama 2019-2014
- Dato Sri Tahir, konglomerat.
- Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi.
- Muhajir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Prof Dr Mohammad Mahfud MD, Menko Polhukam.
- Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan.
- Pranomo Anung, Sekretaris Kabinet.
- Darori Wonodipuro, anggota Fraksi Gerindra DPR.
- A Hakam Naja, anggota Fransi PAN DPR.
- Aria Bima, politisi PDI Perjuangan.
- Agus Purnomo
- Muhamimin Iskandar, Ketua Umum PKB.
- Andi Alfian Malarangeng.
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD mengucapkan selamat atas pelantikan para pengurus dan anggota Dewan Pakar Kagama 2019-2024 yang di dalamnya terhadap Andi Mallarangeng.
Mahfud MD tidak bisa menghadiri acara pelantikan pengurus alumni dan berjanji hadir dalam acara hari Minggu ini. .
Ucapan itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitternya.
“Selamat atas Pelantikan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Univ. Gadjah Mada (KAGAMA) di Yogya tadi sore (14/12/2019). Meski tadi tak sempat hadir krn ada acr di Jakarta, tp Insyaallah Minggu (15/12/2019) besok pg sy bisa bergabung di acara NITI LAKU dari Keraton Yogya ke Kampus UGM,” ujar Mahfud.
Pelantikan Pengurus Kagama 2019-2024
Seperti diberitakan website resmi UGM, Ketua Umum Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada (PP Kagama), Ganjar Pranowo, meminta Kagama agar bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat dan berkontribusi memberikan solusi atas persoalan bangsa.
Hal tersebut ia sampaikan usai melantik dewan pertimbangan, pengurus pusat, dan dewan pakar Kagama masa bakti 2019-2024, Sabtu (14/12) di Balai Senat UGM.
Ganjar berharap Kagama bisa membuat berbagai inisiatif yang berdampak. Tidak hanya bagi alumni, anggota Kagama, tetapi juga masyarakat luas.
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Kagama (GBHK), dalam 15-20 tahun kedepan Ganjar menjelaskan keinginan Kagama menjadi organisasi yang kokoh. Mengumpulkan potensi yang ada di berbagai daerah baik di dalam maupun luar negeri untuk konsolidasi.
“Semboyan kita dalam konsolidasi itu guyub, rukun, gayeng. Setelah ngumpul ya migunani, berdampak, impactful,” urai Gubernur Jawa Tengah ini.
Kepengurusan Kagama masa bakti 2019-2024 diketuai oleh Ganjar Pranowo. Selanjutnya Wakil Ketua Umum I Menhub Budi Karya Sumadi, Wakil Ketua Umum II Sekjen Kemendes PDDT Anwar Sanusi, dan Sekjen Kagama dijabat oleh Koordinator Staf Khusus Kepresidenan AAGN Ari Dwipayana.
Selanjutnya, Dewan Pertimbangan Kagama masa bakti 2019-2024 diketuai Rektor UGM Panut Mulyono. Beranggotakan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, mantan Mensesneg Bambang Kesowo, Mensesneg Pratikno, Gubernur BI Perry Warijoyo, Menlu Retno Marsudi, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Menperin Airlangga Hartanto, dan mantan wakil Gubernur Kepri Soeryo Respationo.
Sementara Dewan Pakar Kagama masa bakti 2019-2024 diketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Beberapa anggotanya antara lain Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkes Terawan Agus Putranto, filantoropis Dato’ Sri Tahir, Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra, dan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad.
Kasus Andi Mallarangeng
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng, didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dakwaan Andi dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa melalui Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng,” ujar Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa memaparkan, uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak. Rinciannya, yaitu 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Uang itu diterima oleh Choel di rumahnya; Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya; Rp 1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora.
Kemudian lagi Rp 500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.
Menurut Jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa P3SON.
Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
Selain itu, memperkaya korporasi, diantaranya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Andi Mallarangeng Bebas
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Andi Mallarangeng akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Andi ditetapkan berstatus bebas murni pada Rabu (19/7/2017) setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik selama tiga bulan terakhir.
“Hari ini, saudara Andi selesai menjalani masa cuti menjelang bebas dan hari ini sudah menjadi warga yang bebas merdeka,” kata Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung melalui ponselnya, Rabu siang.
Budiana memastikan, Andi menjalani masa CMB dengan baik dan sesuai prosedur. Sebagai syarat, Andi juga selalu melaporkan diri pada Bapas dua minggu sekali.
“Yang bersangkutan selalu disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas,” ucapnya. (*)