Mengapa adegan sinetron yang tak pantas lulus sensor kemana fungsi KPI?

Jakarta | Lampumerah.id – Undang – undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik ) nomor 11 tahun 2008 yaitu undang – undang yang di buat pemerintah tentang informasi serta transaksi elektronik, Viralnya adegan sinetron suara Hati Istri – Zahra menuai yang di siarkan oleh industri telivisi swasta menimbulkan polemik . Pasalnya di sinetron itu ada adegan yang menampilkan berbau pornografi dan pedophilia karena salah satu pemerannya berusia dibawah umur atau anak – anak .

Rudy Darmawanto selaku Pembina Ikatan Mahasiswa Muslim Nusantara dan Penasehat Persatuan Mubaliq Mubaliqoh menyampaikan statemen nya di gedung KNPI Rawamangun , Jakarta Utara 20/6/2021 mengatakan “Indonesia akan melakukan tindakan hukum Dengan melaporkan Secara Resmi kepada pihak berwajib dalam waktu dekat .” kata Rudy yang juga Sekjen GM Warga Jaya Indonesia

” Seharusnya adegan ini tidak lulus sensor oleh KPI , dan kenapa sampai bisa tayang di Televisi , adegan ini tidak sesuai dengan moral bangsa “.katanya .

“Adegan tersebut dinilai tidak mendidik dan menampilkan adegan yang tak seharusnya tampil. Production House sebagai produsen film tersebut dan Indosiar sebagai stasiun tv yang menayangkan harus dilaporkan karena memproduksi dan menayangkan tayangan yang tidak sesuai dengan moral bangsa .” Sambung nya

“Harusnya tayangan yang baik ialah yang memperhatikan moral bangsa. Sinetron juga sebagai tontonan harus memiliki tuntunan untuk masyarakat karena sinetron Suara Hati Istri-Zahra yang alur ceritanya dangkal dan murahan. Karya seni yang baik ialah yang bisa dipertanggung jawabkan terhadap etika moral dan asas kepatutan.”

“Kepada KPI kami juga memohon untuk fokus kepada semua tayangan Televisi kita. Sinetron yang diberhentikan itu hanya ganti Peran dan diganti judulnya. Bagaimana bisa KPI dikelabui begitu saja, harusnya KPI merekomendasikan agar kasus tayangan seperti Suara Hati Istri-Zahra diproses secara hukum.” Tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru