Minimarket Bodong Harus Segera Ditutup

Sidoarjo | Lamer.id – Minimarket yang tidak mengantongi izin atau yang izinnya masih dalam proses harus ditutup. Ketegasan itu harus diambil agar para pengelola toko modern tidak ugal-ugalan atau seenaknya sendiri menjalankan bisnis di Sidoarjo.

Demikian kata Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo Samsul Hadi kepada Surya, Jumat (12/3/21). Pihaknya mengaku terus memantau persoalan ini karena sejak lama juga sudah melakukan kajian terhadap keberadaan minimarket di Kota Delta.

“Politik kerakyatan terus kami galakkan. Nah, keberadaan minimarket kan sangat berdampak terhadap berbagai toko kelontong dan sebagainya. Karena itu, sejak beberapa waktu lalu kami melakukan kajian terkait ini,” ujar Samsul, Jumat (12/03/21).

Mendengar Komisi A DPRD Sidoarjo membongkar persoalan perizinan minimarket, pihaknya pun langsung antusias. Bahkan, DPC PDIP memberi atensi penuh kepada para kadernya yang duduk di Komisi A DPRD Sidoarjo terkait persoalan ini.

“Data satu dinas dengan lainnya beda. Kemudian data riilnya juga ternyata banyak yang beroperasi tanpa izin lengkap. Belum lagi keberadaan minimarket di area perkantoran, kawasan olahraga dan sebagainya. Ini kan ugal-ugalan,” kata Samsul.

Dalam waktu dekat, disebutkan DPC PDIP akan mengajak bicara para anggota partainya yang duduk di Komisi A. Membahas persoalan ini, dan jika diperlukan, PDIP Sidoarjo akan mendorong dewan untuk meninjau ulang Perda terkait minimarket.

Salah satu alasannya, karena retribusi perizinan minimarket sangat kecil. Hanya sekira Rp 2 juta. Padahal dampaknya luar biasa. Banyak sekali usaha masyarakat yang gulung tikar.

Selain itu, ke depan DPC PDIP Sidoarjo juga akan menggerakkan kader-kadernya di tingkat kecamatan untuk melakukan sensus atau pendataan terhadap keberadaan minimarket.

“Yang melanggar, tidak sesuai peruntukan, tanpa izin lengkap, dan sebagainya harus ditutup,” kata Wakil Ketua Kaderisasi dan Ideologi DPC PDI Perjuangan Sidoarjo, Tri Handroyono.

Polemik minimarket di Sidoarjo berawal dari terungkapnya perbedaan data saat hearing Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Dalam hearing itu, Disperindag menyebutkan ada 489 unit minimarket yang perizinannya sudah tuntas dan beroperasi di Sidoarjo. Yakni 262 indomaret, 181 alfamaret, dan alfamidi 46 unit. Sementara DPMPTSP menyebut, minimarket yang sudah tuntas perizinan hanya ada 418 unit.

Sedangkan Komisi A DPRD Sidoarjo juga mengantongi data yang berbeda terkait minimarket yang telah melengkapi izin. Data itu juga berdasarkan pengakuan dari pihak pengelola minimarket di sidoarjo.

Dari indomaret saja sempat lapor ada 256 unit dengan yang sudah lengkap IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) ada 134. Dan diperbarui yang lengkap IUTS ada 191 unit di Sidoarjo. Ditambah lagi, ada pengakuan dari pengelola minimarket bahwa sebagian toko mereka memang sudah beroperasi meski perizinannya masih dalam proses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *