Ngawor ! Pemdes Kalimati Tarik Kibarkan Bendera Sobek dan Kusam.

Sidoarjo | Lampu Merah.id – Pemandangan yang kurang pantas saat kita melintas di Desa Kalimati,Tarik. Pasalnya,saat kita melihat pada hari Kamis,(6/2/2025) bendera merah putih yang berkibar di depan kantor Desa sudah kusam dan sobek.

“Mengibarkan bendera negara yang rusak robek,luntur,kusut,atau kusam , tertuang dalam pasal 235 RUU KUHP pasal 234 RUU KUHP,mengancam pidana penjara maksimal 5 Tahun,” beber LSM GEMAS Tyo.

Ia menjelasakan,bagi siapapun yang merusak,merobek,menginjak injak,membakar atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai,menghina atau merendahkan kehormatan bendera.

“Sudah jelas secara aturan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan bendera negara.Pemdes Kalimati seakan menabrak aturan dan harus bertanggung jawab sepenuhnya,”tegasnya.

Sementara itu,Kepala Desa Kalimati Kisno saat dikonfirmasi lewat aplikasi What’s app centang warna biru pertanda dibaca.Akan tetapi  tidak memberikan jawaban memilih bungkam suara.** Del/Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *