Pelantikan 302 Anggota PTPS Pilkada 2024, Cikarang Utara

Bekasi | Lampumerah.id – Sebanyak 302 anggota panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se – Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk pemilihan kepala daerah 2024, dilantik hari ini.

Pelantikan pengambilan sumpah janji serta bimbingan teknis, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat, dilakukan di aula Kecamatan Cikarang Utara,” pada Minggu (03/11/2024).

Setelah resmi dilantik nantinya sebanyak 302 anggota PTPS akan ditempatkan di 11 Desa di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, untuk menjalankan tugas sebagai pengawas TPS setempat.

Sesuai dengan pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.Dijelaskan bahwa PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan setelah dilantik anggota PTPS setempat akan menjalankan tugas selama 30 hari atau satu bulan lamanya.

Dalam sambutannya ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Utara, Yayat Rosidi mengatakan 302 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 11 Desa yang tersebar di Kecamatan Cikarang Utara, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.

Sebanyak 302 Anggota panitia PTPS Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, resmi dilantik di aula kantor Kecamatan Cikarang Utara.

“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kelurahan dan Panwascam Cikarang Utara,” kata Ketua Panwascam Cikarang Utara Yayat Rosidi.

Diketahui besaran gaji atau honor untuk Pengawas TPS diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Merujuk pada aturan tersebut, gaji yang diterima sebesar Rp 800.000 per orang. Hal ini juga tertuang dalam Rincian Kertas Kerja Satker Tahun 2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru