Penyidik Korupsi Potensi Korup

Oleh: Djono W. Oesman

Terduga koruptor, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, diduga diperas petugas KPK inisial SR, Rp 1,5 miliar. Ini, dua lapis dugaan kejahatan. Seperti dua pekan lalu, 2 kilogram emas sitaan KPK, digadaikan aparat KPK inisial IGAS (sudah dipecat). Ada apa dengan KPK?

Maka, dalil Lord Acton (1834-1902): “Power tends to corrupt. Absolute power, corrupt absolutely”, sudah bergeser. Jadi begini: “Corruption investigators, tend to be corrupt.”

Kalau investigator korup, terus siapa lagi yang mengawasinya?

Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, pernah mengatakan: SOP penyidik lapangan KPK saat bekerja, adalah ‘man to man’. Seperti istilah dalam strategi tim basket. Satu orang, mengawasi satu orang.

Seandainya orang-orang ini penjahat semua, termasuk target yang dibidik penyidik, ya… repot. Karena ada harta dan potensi harta, di situ. Bukti, dalam dua pekan KPK kecolongan dua kali.

Tapi, pemberitaan pers tentang ini, justru menyenangkan calon koruptor: “Apa gue bilang… jangan cuman nyalahin koruptor. Penyidik koruptor, pun korup.” Ditambahi lagi: “Mangkanya…..

Kejahatan diaduk-aduk oleh penjahat. Rusak-lah dunia.

Kronologi: KPK kini mengusut dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Terkait mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu terkait lelang, atau mutasi jabatan, di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2019.

Gampangnya, siapa yang mau naik tingkat, atau dimutasi ke jabatan ‘basah’, harus bayar.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers, Rabu (21/4/2021) mengatakan:

“Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Dengan melakukan permintaan keterangan, serta pengumpulan bukti permulaan lainnya.”

Di Polri, tahapan itu diistilahkan Pulbaket, pengumpulan bahan dan keterangan.

Firli mengatakan, hasil penyelidikan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara di forum ekpose pimpinan. “Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.

Di kasus itu, sudah ada tersangka. Tapi belum diumumkan KPK. Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada pers mengatakan, nama-nama tersangka belum bisa diumumkan. Termasuk kronologi kasus.

“Berdasar arahan pak ketua (KPK), nama tersangka dan kronologi kasus akan diumumkan kepada pers, saat penangkapan tersangka nanti,” ujar Ali.

Gambaran kasusnya, ya itu tadi…siapa yang mau naik posisi, harus bayar ke atasan. Atau sebaliknya, pihak bawahan memberikan atau menjanjikan hadiah kepada atasan, jika dinaikkan posisi.

Di tengah proses ini, muncul kabar baru. Penyidik KPK dari unsur Polri berpangkat AKP, inisial SR, diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai, H. M. Syahrial sejumlah Rp 1,5 miliar. “Diduga memeras Rp 1,5 miliar, agar penyidikan dihentikan,” katanya.

Jadi, kasusnya dua lapis. Terduga koruptor yang diduga menerima uang dari mutasi jabatan, diduga diperas pula oleh penyidik.

Seumpama semua dugaan ini kelak terbukti (kini disidik), jadinya unik. Uang milik pemeras pertama habis. Pindah tangan ke pemeras ke dua. Begitu dahsyatnya…

Propam Polri bersama KPK sudah menangkap penyidik dari unsur kepolisian berinisial AKP SR tersebut.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan ke pers, bahwa penangkapan AJP SR dilakukan Selasa 20 April 2021.

“Betul. Yang bersangkutan telah diamankan di Divisi Propam Polri,” tutur Ferdy saat dikonfirmasi pers, Rabu, 21 April 2021.

Ferdy belum membeberkan banyak informasi terkait pengungkapan kasus tersebut. Yang jelas, Polri dan KPK berkoordinasi mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pemerasan itu.

“Masih akan diproses pidananya di KPK terkait kasus dugaan suap,” kata Ferdy.

Penyidik KPK inisial IGAS, penggadai 2 kilogram emas barang bukti kasus korupsi, sudah dipecat.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (8/4/2021) mengatakan: “Memutuskan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.”

Bagaimana dengan kasus yang baru ini? “Kita tunggu hasil penyidikan KPK, hasilnya nanti seperti apa. Belum bisa kita bicarakan sekarang,” kata Irjen Ferdy.

Kasihan, melihat seluruh penyidik KPK. Mereka tidak hanya mengawasi, menyidik, menindak koruptor. Melainkan juga mengawasi anggota sendiri.

Karena, “Corruption investigators, tend to be corrupt.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *