Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran, Yang Melukai Korban Secara Brutal

Bekasi | Lampumerah.id – Polisi tangkap tiga remaja pelaku tawuran berinisial R (19), P(19) dan Z (17) ketiga remaja itu ditangkap secara terpisah dikediaman rumahnya diwilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Omkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan ketiga ketiga remaja itu ditangkap usai melakukan tawuran yang melukai korbannya dengan senjata tajam dan menabrak korbannya dengan sepeda motor.

“Ketiga remaja itu yang kita tangkap R dan P melakukan pembacokan saat tawuran dan Z itu menabrak korban setelah tak berdaya dengan sepeda motor pelaku,” kata Onkoseno kepada wartawan pada Minggu (05/1/2025).

Polisi juga mengamankan barang bukti yang di gunakan para pelaku tawuran, berupa tiga belah senjata tajam (celurit) berukuran diameter besar.

“Para pelaku mengaku mendapatkan senjata tajam (celurit) tersebut dengan cara membeli di toko-toko penjualan alat perkakas,”terangnya

Kompol onkoseno menjelaskan kronologi kejadian itu berawal saat terjadinya aksi tawuran remaja, hingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban bernama Noval (19) hingga mengalami luka parah dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.

“Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kita harapkan sudah membaik, untuk luka bacok ada dikepala dan dibeberapa bagian tubuh,” ucapnya.

Sebelumnya, aksi tawuran antara dua kelompok remaja dengan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Raya Mangunjaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/1/2025) dini hari. Peristiwa tawuran remaja Bekasi ini berlangsung pada pukul 03.30 WIB, dan menyisakan trauma bagi warga sekitar.

“Kejadiannya sekitar jam setengah empat pagi. Saya lihat mereka dari arah warung Kuningan menuju pom bensin, saling serang di dekat Alfamart. Saya takut untuk mendekat karena mereka semua bawa senjata tajam,” ungkap Sutarman salah satu warga dilokasi kejadian, Jumat (3/1/2025) malam.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru