GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.

Kasus curanmor tersebut terungkap di wilayah Polsek Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta wilayah Polsek Gresik Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan. Empat unit sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Identitas tersangka yang diamankan M.R., warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ; A.L.F., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; N.A., warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik; A.M., warga Kelurahan Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan; S.T.C., warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya; M.N.K., warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; D.R.J., warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan; F.A.W., warga Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
S.D.C., warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya; M.S., warga Desa Cablikan, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah; A.S., anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jawa Tengah.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dengan berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda.

Setelah menemukan sasaran, pelaku beraksi dengan merusak rumah kuncinya atau menggunakan anak kunci palsu maupun kunci T.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir. Gunakan kunci pengaman tambahan, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus curanmor tersebut disambut baik oleh para korban, yang kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Para pemilik kendaraan, Samsuri, Budi Santoso, dan Munawar menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian karena sepeda motor milik mereka berhasil ditemukan.

Apresiasi serupa disampaikan Linsy Putri, yang mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik beserta seluruh jajaran atas keberhasilan menemukan sepeda motornya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Gresik dan seluruh jajaran. Saya mengapresiasi kerja keras polisi karena sepeda motor saya akhirnya ditemukan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian kendaraan bermotor.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Tinggalkan Balasan