GRESIK | lampumerah.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap pria berinisial S, 38, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik saat di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.
S ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana kesusilaan di muka umum, terutama di wilayah Kecamatan Cerme.
Peristiwa bermula Senin (31/8) siang, saat korban berangkat kerja melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Karena merasa curiga, korban kemudian merekamnya. Saat melintas di depan pelaku, korban melihat tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya.
Menurut korban dirinya tiga kali, mengalami kejadian serupa dengan pelaku yang sama. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap tersangka diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 31 Agustus 2026.
“Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026,” tegas Kasatreskrim AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno dan merasa puas setelah memperlihatkan alat kelaminnya kepada pengendara perempuan.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah,” ujar kasat reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.
Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga telah berkoordinasi dengan ahli psikolog dan psikiater untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
‘Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” tukasnya.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Layanan Polisi 110 Bebas Pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik 081188002006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


