BEKASI | Lampumerah.id – Pemaparan mengenai pencapaian pelayanan perizinan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi dalam sebuah acara podcast justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah dinilai telah menunjukkan berbagai capaian terkait kemudahan pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Namun, kondisi di lapangan disebut masih belum sepenuhnya mencerminkan hal tersebut.

Sejumlah pemohon perizinan masih mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai berbelit-belit, persyaratan yang berubah-ubah, serta prosedur yang dianggap mempersulit masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan antara laporan pencapaian yang diterima pimpinan dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan pelayanan birokrasi.

Ketua Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Bekasi, Ridwan Sumangkara, menyoroti adanya perbedaan antara laporan yang disampaikan kepada pimpinan dengan kondisi pelayanan yang dirasakan masyarakat.

“Plt. Bupati sepertinya belum menyadari bahwa bisa saja ada informasi dari bawahannya yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya. Jangan hanya mendengarkan laporan dari balik meja. Turun langsung ke lapangan dan tanyakan kepada masyarakat yang sedang mengurus perizinan bagaimana pelayanan yang mereka rasakan,” tegas Ridwan.

Menurut Ridwan, pimpinan daerah perlu memastikan bahwa setiap laporan dari organisasi perangkat daerah benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Evaluasi tidak cukup hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga harus melibatkan pengalaman langsung masyarakat sebagai penerima layanan.

Ia menilai, apabila pelayanan yang seharusnya sederhana justru menjadi rumit, proses yang semestinya cepat berlangsung lama, atau persyaratan mengalami perubahan tanpa penjelasan yang jelas, maka kondisi tersebut perlu segera dievaluasi.

“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar laporan pencapaian atau pidato mengenai keberhasilan pelayanan. Yang dibutuhkan adalah pelayanan yang transparan, sederhana, cepat, memiliki kepastian persyaratan, dan tidak mempersulit masyarakat,” lanjutnya.

LAKI Kabupaten Bekasi juga mendorong Plt. Bupati melakukan pengecekan langsung terhadap pelayanan perizinan, termasuk membuka ruang pengaduan dan evaluasi yang melibatkan masyarakat serta pelaku usaha.

Menurut Ridwan, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah reformasi pelayanan yang dilaporkan benar-benar dirasakan masyarakat atau hanya terlihat baik dalam laporan administratif.

Kini publik menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membuktikan bahwa kemudahan perizinan bukan hanya sebatas angka dan laporan, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat di lapangan.

Tinggalkan Balasan