GRESIK | lampumerah id – Jajaran Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan kehilangan aki truk yang disampaikan terduga pelaku AS (36) ke Polsek Duduksampeyan, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, keterangan yang diberikan terduga dinilai tidak konsisten. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui bahwa aki yang dilaporkan hilang tersebut ternyata tidak dicuri.

“Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual pelaku di Lamongan dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya digunakan pelaku bermain judi online melalui salah satu situs judi sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama,” ujar AKP Bakri.Kapolsek Duduksampeyan

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A54 yang digunakan mengakses judi online.
Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan, Polres Gresik berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat merugikan serta memicu tindak pidana lainnya.

“Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online dan segera melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya,” ujar kapolsek.

Tinggalkan Balasan