Kebijakan Pemerintah Untuk Memperkuat Ekonomi Nasional dan Menjaga Nilai Tukar Rupiah

Istana Merdeka| lampumerah.id – Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih, telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.

Kebijakan mulai  berlaku 1 Maret 2025, mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama 12 bulan, melalui rekening khusus di bank nasional. Namun, untuk sektor minyak dan gas, aturan tetap mengacu pada PP No. 36 Tahun 2023.

Prabowo mengatakan kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memastikan bahwa sumber daya alam kita benar-benar bekerja untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

“Kita ingin uang hasil kekayaan alam Indonesia berputar di dalam negeri, mendukung pembangunan, memperbesar cadangan devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Inilah langkah nyata menuju kedaulatan ekonomi Indonesia,” ujar Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *