Bekasi |lampumerah.id
BEM STIU Darul Hikmah, Bekasi menyatakan tindakan membakar Al Qur’an di Swedia yang dilakukan oleh Rasmus Paludan merupakan tindakan yang keji dan amoral.
“Pembakaran Al Qur’an di Swedia merupakan bentuk penistaan agama yang tidak bisa dibenarkan, hal ini membuktikan bahwa populisme di Eropa masih ada.” Kata Azmi, Presiden Mahasiswa STIU Darul Hikmah kepada awak media Sabtu (28/1/2023).
Al Qur’an merupakan kitab suci agama Islam yang Allah jamin kesucian dan kemuliaannya. Peristiwa ini merupakan tindakan provokatif yang menodai toleransi beragama serta dapat menimbulkan permusuhan antar umat beragama.
“Tentunya tindakan ini bukanlah sebuah aksi kebebasan berekspresi ataupun sebagai ajang kampanye partai politik, melainkan tindakan yang melanggar etika beragama” ucap Azmi
BEM STIU DH juga mengecam keras tindakan keji ini dan mendesak Kedubes Swedia untuk segera bertindak tegas serta memproses hukum sesuai dengan hukuman yang berlaku di Swedia.
Azmi juga menegaskan “bahwa hukum untuk penista agama harus ditegakkan di setiap negara secara serius. Agar kasus penistaan agama seperti ini tidak terulang kembali”
Komentar