Puluhan Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Pilkades Segera Digelar

Sidoarjo l Lampumerah.id – Desa Prasung yang seharusnya ikut dalam gelaran Pilkades serentak 2020 lalu, ditunda. Lantaran ada gugatan dari salah satu calon.
Setelah sekian bulan dalam proses, gugatan itu pun, sekarang sudah inkrah. Dengan diterbitkannya surat putusan dari MA, untuk segera menggelar Pilkades di Desa Prasung, Kec. Buduran, Sidoarjo.

Berdasarkan putusan tersebut, puluhan warga, Senin (10/05/21) mendatangi balai Desa Prasung, untuk mendesak Pemdes Prasung maupun panitia Pilkades serentak 2020 lalu. Agar segera menggelar Pilkades di Desa Prasung.

Korlap Warga Desa Prasung Peduli Pilkades Rizul Mu’aris menyampaikan tuntutannya, yakni Panitia Pilkades, harus segera mengambil langkah terkait penerbitan putusan kasasi, yang sudah mengakomodir  salah satu calon yakni Nasrullah. Hal tersebut mengacu pada SK Bupati Sidoarjo yang lalu. Yakni Pilkades ditunda sampai terbit putusan Kasasi.
“Putusan Kasasi sekarang sudah terbit, mau menunggu apalagi Panitia ini,” ujarnya, Senin (10/05/21).

Karena jika Desa Prasung, dibiarkan terlalu lama tanpa Kepala Desa terpilih. Maka itu akan menghambat pembangunan di Desa Prasung. Dan akibatnya jika tak ada pembangunan, masyarakat Desa Prasung yang rugi.
“Kalau dibiarkan terus, warga Prasung yang akan rugi, Karena tidak bisa menikmati pembangunan yang menjadi hak warga Prasung,” ungkap Rizul.

Di sisi lain Pj Kades Prasung Kaseri, SH, mengatakan setelah beberapa waktu lalu pihaknya menerima terbitnya putusan kasasi. Pemdes dan BPD langsung menindaklanjuti dengan rapat. Dan kesimpulannya adalah pilkades bisa dilaksanakan tahun 2021 sekitar bulan oktober setelah anggaran PAK cair.
“Pilkades akan digelar tahun ini, sekitar bulan Oktober, menunggu anggaran cair,” terang Kaseri.

Namun semua itu, juga menunggu keputusan Bupati Sidoarjo, yang prosesnya melalui DPRD Sidoarjo. Sedangkan terkait calon Nasrulah, pihaknya akan memasukkan sebagai calon kades, dalam gelaran Pilkades.
“Mari kita kawal bareng-bareng surat yang ada di DPRD, agar segera ada keputusan,” pintanya.

Senada dengan Ketua BPD Prasung, Sofi Mubarok menyebutkan setelah putusan terbit, pihaknya sudah koordinasi dengan kejaksaan. Terkait kejelasan jadwal pilkades, dan keberadaan panitia serta sumber biaya. Untuk hasil koordinasi itu adalah bahwa putusan kasasi akan segera dieksekusi.
“Intinya semua pihak mendukung, segera digelarnya Pilkades Desa Prasung,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru