Bekasi | Lampumerah.id – Dugaan penyalahgunaan dana ratusan miliar rupiah di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada Perumda Tirta Bhagasasi terkait pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah tahun 2024.
Koalisi organisasi kemasyarakatan yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi dan Ormas Brigez Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan itu menyoroti kebijakan penempatan dana penyertaan modal sebesar Rp122 miliar yang disebut dialihkan ke dalam skema Giro Ekstra pada Bank Jawa Barat Banten Syariah. Koalisi menduga, langkah tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang merupakan otoritas utama dalam pengambilan keputusan strategis BUMD.
Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi, Eko Trianto, menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola perusahaan yang baik, terutama aspek transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Penempatan dana tanpa persetujuan KPM merupakan indikasi kuat adanya penyimpangan kewenangan. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.
Selain itu, koalisi juga menyoroti adanya dugaan keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil serta hibah dalam bentuk barang yang diatasnamakan pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai membuka peluang konflik kepentingan hingga dugaan keuntungan pribadi.
Tak hanya berhenti pada aspek pengelolaan keuangan, dampak kebijakan tersebut juga disebut merembet pada pelayanan publik.
Sejumlah program yang seharusnya dibiayai dari dana penyertaan modal dilaporkan tidak terealisasi, sementara ditemukan selisih anggaran dengan peruntukan yang belum jelas.
Koalisi bahkan mengklaim pola serupa bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan temuan mereka, skema pengalihan dana seperti ini diduga telah berlangsung sejak 2014 dan berdampak pada kondisi keuangan perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian signifikan.
Atas dasar itu, laporan yang disampaikan tidak hanya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah pelaporan ini, menurut koalisi, merupakan bagian dari hak partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Koalisi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pidana serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Tirta Bhagasasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh koalisi ormas tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


