SP TKBM Indonesia Menolak Keras Revisi KM 35 Th 2007

Jakarta |lampumerah.id

Rencana mengganti Keputusan Menteri (km) 35 Tahun 2007 tentang pedoman tarif dan jasa bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan dari draf KM 35 sebelumnya mengganggu para serikat pekerja (buruh).

Seketaris umum pimpinan pusat SP TKBM Indonesia “Syukur Ahmad menyampaikan

kami pimpinan pusat SP TKBM Indonesia terkait tentang rencana revisi km 35 th 2007 tentang pedoman tarif dan jasa bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan dari draf yang kami lihat ada hal-hal yang membuat kami sangat menggangu kita lihat di awal ketika km 35 th 2007 setiap perjanjian mengenai tarif dan upah tkbm itu selalu koprasi melibatkan bersama-sama serikat pekerja dan itu di atur oleh km 35 di km yang lama ,tapi yang baru ini ternyata keberadaan serikat pekerja sebagai wadah aspirasi dan perlindungan membela hak-hak kepentingan pekerja di hilangkan.”terang nya saat di temui di kantor Induk Koperasi TKBM di Jakarta pusat .(29/11).

” ini artinya pemerintah yang juga membuat undang-undang 21 th 2000 tentang serikat pekerja telah melakukan Union Busting terhadap serikat pekerja oleh karena itu ada delik pidana juga yang di lakukan pemerintah terhadap serikat pekerja (buruh) oleh karena itu serikat pekerja menolak secara tegas revisi km 35 th 2007 ini selanjutnya kami minta pemerintah memperhatikan ini dengan benar kalau tidak , pasti kami akan melakukan hal-hal yang bisa merugikan pemerintah paling tidak yang terakhir selain kami demo kami mungkin benar-benar akan melakukan mogok nasional,kalau kami telah melakukan mogok nasional, sama hal nya para mentri terkait menjatuhkan wibawa presiden Jokowi di mata internasional, sementara kita tahu bahwa presiden tidak forum G 20 yang belum lama berlangsung di Bali mendapatkan apresiasi yang begitu bagus dari para pemimpin negara G 20 , kalau hal ini tetap di lakukan Mentri perhubungan dengan Mentri terkait lainnya ( menaker dan menkop) telah menjatuhkan kewibawaan presiden Jokowi.”ucapnya.

Menurutnya Penghilangan peran Serikat Pekerja /serikat buruh di draft revisi KM 35 Th 2007 sama hal nya melanggar bab VII soal perlindungan hak berorganisasi .

“Penghilangan peran SP di dalam km 35 th 2007 sama hal nya melanggar bab VII pasal 28 dan 29 soal perlindungan hak berorganisasi yang di atur dalam konvensi ILO no 87 yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia , kemudian melanggar juga pasal 43 bahwa barang siapa yang menghalang-halangi serikat pekerja (buruh) sebagai mana yang di maksud dalam pasal 28 dikenakan sangsi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 500 juta ,tindak pidana yang di maksud dalam ayat 1 pasal 43 merupakan tindak pidana kejahatan .”lanjutnya.

Syukur Ahmad pun meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan hal ini dan serikat pekerja menolak dengan tegas revisi KM 35 Th 2007.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru