BEKASI | Lampumerah.id – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026).
Sesuai fakta persidangan, saksi korban dan tiga saksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni tiga orang petugas keamanan atau security, disebut dengan tegas menyatakan melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban secara bersama-sama.
Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, mengatakan berdasarkan keterangan tiga saksi kunci yang merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara, sulit bagi para terdakwa untuk membantah keterlibatan mereka dalam dugaan pengeroyokan terhadap saksi korban.
“Justru jika ada terdakwa yang mungkir, maka kami yakin akan memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya,” kata Dani.
”Agendanya pemeriksaan saksi, saksi dari korban,” kata Dani usai persidangan, Kamis malam.
Menurut Dani, keterangan para saksi yang dihadirkan semakin menguatkan laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah dilaporkan korban.
Ia menyebut terdapat saksi yang dianggap penting karena berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Salah satunya adalah petugas keamanan atau security di tempat kejadian perkara (TKP).
”Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan,” ujar Dani.
Kuasa Hukum Sebut Saksi Beri Keterangan Apa Adanya
Dani menilai para saksi yang diperiksa dalam persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka lihat dan alami.
”Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, selain saksi yang berkaitan dengan korban, terdapat pula saksi dari pihak pegawai rumah makan yang disebut berada di lokasi kejadian.
Keterangan para saksi tersebut nantinya menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan lainnya.
Dani juga menanggapi jalannya persidangan. Menurut dia, majelis hakim bersikap fair dalam menggali keterangan para saksi.
”Hakim cukup fair untuk melihat itu. Dia hanya melihat berbagai pihak, bahwa apa yang dikatakan hakim dijalankan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Pemeriksaan saksi belum selesai dan agenda serupa dijadwalkan kembali pada 15 September 2026.
”Ada persidangan berikutnya tanggal 15 September. Itu juga masih agendanya pemeriksaan saksi,” kata Dani.
Dani berharap seluruh proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan pihak korban menyerahkan pembuktian kepada proses persidangan.
”Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


