Wow Sejumlah Pejabat ASN Terlibat Kasus Masih Betah Jabatan

Jakarta|lampumerah.id

Puluhan pejabat Pemerintahan Kota Bekasi yang menduduki jabatan strategis pada masa kepemimpinan Rahmad Effendi (eks Walikoya Bekasi yang kini mendekam dalam tahanan akibat dugaan korupsi) kini masih tetap mendapat kepercayaan dari Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto. Padahal, puluhan pejabat tersebut ditenggarai turut serta memberikan “setoran” kepada Rahmad Effendi (atau suruhannya-red) dari puluhan juta hingga ratusan juta.

Data yang diperoleh awak media diantara para pejabat yang ikut serta memberi “setoran” kepada Rahmad Effendi dan kini masih tetap menjabat pada Pemerintahan Kota Bekasi antara lain, Dinar Faisal Badar (diduga memberikan “setoran kepada Rahmad Effendi sebesar Rp 135.000.000) kini menjabat sebagai Bapelitbangda Bekasi, Nadih Arifin (diduga menyetor Rp 67.500.000) saat ini menduduki jabatan sebagai BPKSDM Bekasi, Yayan Yuliana (diduga ikut menyetor Rp 200.000.000) kini menduduki jabatan sebagai Kadis KOPUKM.

Selain itu, Lintong Dianto Putra (diduga turut menyetor Rp 175.000.000) saat ini menduduki posisi sebagai Asda I, Abi Hurairah (bersama Amron, Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi saat itu diduga menyetor Rp 120.000.000) saat ini duduk sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Karto (bersama Aan Suhanda, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah saat itu diduga menyetor Rp 152.500.000.

Selanjutnya, Sudarsono (bersama Hanan Sutarya, Sekretaris DPRD kala itu diduga menyetor Rp 167.500.000) saat ini menjadi BPKAD, Innayatullah (diduga menyetor Rp 175.000.000) saat ini menjabat Asda II, Ahmad Yani (diduga menyetor Rp 67.500.000) saat ini menjabat sebagai Kadis Arsip dan Perpustakaan, Tanti Roholawati (diduga menyetor Rp 250.000.000) saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan.

Masih banyak lagi pejabat Pemerintahan Kota Bekasi yang saat menjabat pada pemerintahan Rahmat Effendi dan diduga juga turut serta memberikan setoran kepada pimpinannya, saat ini masih juga bercokol dalam pemerintahan Plt Tri Adhianto.

Sementara itu, Karto, Nadih Arifin, Yayan Yuliana, Abi Hurairah, Inayatullah yang dikonfirmasi oleh awak media terkait besaran uang yang disetor dan dasar hukum menyetorkan uang kepada pimpinan, hanya Abi Hurairah yang berkenan menjawab, selebuhnya memilih bungkam.

Abi Hurairah seperti merasa tidak bersalah dan berdosa mengatakan, bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sudah saya sampaikan kepada KPK, silahkan tanya saja kepada KPK,” ujarnya.

Menanggapi adanya dugaan setoran yang diberikan para pejabat Pemkot Bekasi kepada pimpinannya saat itu, yakni Rahmad Effendi, yang kini telah mendekam di tahanan akibat terlibat korupsi, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang mengatakan, bahwa apa yang dilakukan para pejabat tersebut bertentangan dengan aturan.

“Tidak ada satu aturan pun di negara ini yang mengatur atau menghalakan dilakukannya penyetoran uang dari anak buah kepada pimpinan. Dengan kata lain, semua pejabat yang diduga telah menyetor uang kepada Rahmad Affendi kala itu telah melanggar undang-undang,” ungkapnya.

Hisar menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan adanya kerelaan para pejabat Pemkot Bekasi yang menyetorkan uang kepada pimpinannya. “Ada dua hal yang menyebabkan setor menyetor itu terjadi. Pertama, setor menyetor pada lingkungan Pemkot Bekasi adalah sebuah budaya yang dilegalkan. Kedua, anak buah dan pimpinan sama-sama berbuat korup,” katanya.

Hal yang menjadi keprihatinan mendasar saat ini menurut Hisar, puluhan pejabat yang diduga terlibat setor menyetor sejumlah uamh yang cukup fantastis pada pimpinannya saat kepemimpinan Rahmad Effendi, hingga saat ini masih menjabat dalam era kepemimpinan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

“Ini aneh bin ajaib. Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto justru tetap mempertahankan puluhan pejabat bermasalah pada era Rahmad Effendi tersebut. Atau jangan-jangan Tri ikut terlibat memainkan peranan budaya setor menyetor dalam Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Secara tegas Hisar mendorong keberpihakan seluruh masyarakat Kota Bekasi untuk mendesak Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto untuk mencopot semua pejabat yang terlibat kasus setor menyetor pada saat kepemimpinan Rahmad Effendi.

“Perbuatan tersebut adalah pelanggaran hukum. Tidak ada satu aturan pun yang menghalalkan itu, tetapi mereka perbuat. Seharusnya mereka justru melaporkan perbuatan tersebut, bukan menghalalkannya.

Sepatutnya mereka tidak memiliki kepantasan dan kapabilitas untuk menduduki jabatan apapun di Pemkot Bekasi. Kita mendesak Plt Tri untuk mencopot semua pejabat bermasalah tersebut jika tidak disangkakan ikut terlibat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru