Jakarta | Lampumerah.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menghimbau agar pelaku usaha restoran dan Cafe yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk tetap mematuhi aturan pemerintah di tengah melonjaknya angka Covid-19 di DKI Jakarta saat ini.
Jendral Bintang Dua itu menegaskan Jika para restoran dan Cafe tetap membandel dan tidak menghiraukan himbauan pemerintah untuk menekan angka Covid-19, Polisi tidak akan segan-segan untuk memberi sanksi.
jika diketahui melanggar, sanksinya kali ini akan berlipat.
“hukuman administratifnya juga nambah. Mungkin tutupnya bisa sebulan,” ujar Fadil saat memakuna peninjauan kampung tangguh Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu 20 Juni 2021.
Kapolda menegaskan, bagi restoran atau kafe yang melanggar aturan himbauan saat pandemi COVID-19 akan didenda sebesar Rp 50 juta hukuman juga di tambah dengan ditutup sementara selama 1×24 jam.
Ditenui awak media, Kapolda menjelaskan penerapan PPKM Mikro di Jakarta masih efektif diberlakukan.
“Jadi PPKM mikro ini masih efektif untuk kita membubarkan masyarakat tanpa harus secara umum mobilitasnya kita hentikan,” ujarnya l
Dalam hal ini Kapolda juga memerintahkan seluruh jajaran Polsek Se-DKI Jakarta bisa langsung bergerak cepat tanpa menunggu hingga zona merah, untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jadi mulai dari kemarin zona orange itu sudah dilakukan intervensi untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat” ujarnya.