Madiun | Lampumerah.id – Satreskrim Polres Madiun berhasil meringkus 5 pelaku pembobol dan pencurian dengan pemberatan (curat) Toko Maju Hardware di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Dari kelima pelaku, empat orang dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Kasus pencurian tersebut berhasil cepat diungkap karena terekam CCTV toko.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, komplotan tersebut terdiri dari enam orang. Seorang lagi bernama Cak Mus sebagai otak pelaku dan yang melakukan survei sekarang masih masuk sebagai DPO, sedangkan lainnya ditahan di Mapolres Madiun.
“Kami temukan lokasi tersangka, lalu kami lakukan penangkapan di sebuah apartemen di wilayah Gunung Putri, Bogor. Kemudian para tersangka ditangkap di salah satu apartemen yang disewa. Dalam hal ini kami juga bekerja sama dengan Polres Magelang Kota untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Madiun, Minggu (27/6/2021) kemarin.
Para tersangka, yakni CE (35) sebagai sopir dan mengawasi sekitar lokasi pencurian, AFR (24), TP (29), MNH (27), dan AK (32), sedangkan Cak Mus menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam melakukan pencurian, membuka gembok toko dengan cara merusak gembok pintu kaca, ikut mengambil HP, dan memasukkannya ke dalam karung.
“Jumlah HP baru yang dicuri dari toko tersebut ada sebanyak 500 buah dengan berbagai merek, jenis, dan harga. HP curian tersebut, sebagian ada yang telah dijual di wilayah Bogor dan Surabaya,” lanjutnya.
Diceritakan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Para tersangka masuk ke dalam Toko Maju Hardware dengan cara menggunting gembok menggunakan gunting baja. Kemudian setelah terbuka, tersangka Cak Mus masuk diikuti oleh Tersangka AFR, TP, MNH, dan AK, sedangkan Tersangka CE menunggu di mobil sambil mengawasi situasi sekitar.
Para tersangka kemudian mengambil seluruh HP yang ada dan dimasukkan ke dalam dua buah karung hingga penuh. Mereka lalu kabur ke arah Bogor dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomor polisi AA-90XX-CT yang diubah nomor polisinya oleh tersangka menjadi AE-19XX- RD.
Selang beberapa hari, melalui kerja sama dengan jaringan kepolisian, para tersangka tertangkap berikut barang bukti berupa ratusan unit HP baru. Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, para tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Magelang, Nganjuk, Malang, dan Blitar.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun. Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut kini masih ditangani Polres Madiun, utamanya untuk mengejar tersangka yang masih buron.


