Majalengka | Lampumerah.id – Seorang pria asal Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, GAG (31) akhirnya berhasil ditangkap kepolisian setelah hampir setahun lebih kabur.

Ia diancam hukuman pidana setelah menganiaya pacarnya EE (26) warga Kecamatan Maja sampai menderita keguguran kandungan.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin, 28 Juni 2021, tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukahaji pada Kamis, 24 Juni 2021 sekira pukul 04.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas dugaan penganiayaan terhadap korban yang dilakukan di sebuah kosan di kawasan Kecamatan Kasokandel, Majalengka, pada tanggal 7 Mei 2020 silam.

Saat itu, tersangka marah dan menuding pacarnya EE, telah berselingkuh dengan pria lain.

Sementara korban mengaku tidak pernah berselingkuh terlebih dirinya tengah mengandung janin dari hubungan bersama GAG.

Emosi tersangka memuncak hingga menganiaya korban bertubi tubi .

“Pelaku mengaku emosi dan menganiaya korban, agar korban mengakui bahwa korban telah berselingkuh,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perilaku kasar tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, dan kandungannya alami keguguran.

“Begitu kejadian kepolisian langsung melakukan pengejaran ke sejumlah tempat termasuk ke Bandung karena ada informasi melarikan diri ke Bandung,” kata Kasat Reskrim.

Sejak melakukan aksi penganiayaan, tersangka sempat buron selama satu tahun hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengakuan tersangka dia kabur ke daerah Bandung dan menyewa kosan dari satu tempat ke tempat lain. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin di rumahnya.

“Kita sudah mengantongi hasil visum Et Refertum dan foto – foto luka yang dialami korban. Akibat perbuatannya tersangka akan kami jerat pasal 347 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucap dia.