Semarang | Lampumerah.id – Seorang pria pelaku penganiayaan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang. Pelaku bernama Andi Prasetyo alias Gentong (38) warga Bukit Rejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi mengatakan kasus penganiayaan di Bukit Rejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang pada (20/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.

Akibat perbuatan pelaku, kata dia, korban bernama Teguh Suntoro (39) warga Dalikrejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengalami sejumlah luka hingga babak belur.

“Terdapat beberapa luka di wajah dan mata sebelah kanan korban,” kata AKP Agus saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/8/2021).

Dia mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran ada dendam pribadi karena korban semasa sekolah sering meminta uang kepada pelaku.

“Karena semasa sekolah, pelaku ini sering dimintain uang oleh korban. Sehingga muncul dendam oleh pelaku untuk memukuli korban,” katanya.

“Pemukulan terjadi pada saat korban menunggu mengantre daging kurban kemudian pelaku yang kebetulan lewat menghampiri korban lalu melakukan pemukulan,” ujarnya. Kemudian, polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di kediamanya pada Rabu (28/7/2021) malam.

Sementara di hadapan polisi, pelaku mengaku kekesalan dia muncul lantaran teringat saat duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering sekali dimintai uang oleh korban.

“Waktu tau di jalan aku teringat itu to kemudian menghampiri dia (korban),” kata Andi. “Kemudian tantang-tantangan langsung aku sebelahi tak hajar pake tangan kosong,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.