Jakarta | Lampumerah.id – Dalam rangka mencegah penularan virus corona, pelaksanaan protokol kesehatan 5M harus dilakukan secara disiplin. Namun, tentu ada beberapa aktivitas sulit dilakukan jika harus menjaga jarak. Pihak pemerintah menganjurkan kepada seluruh warga masyarakat untuk segera di Vaksin.

Selain itu kini sertifikat vaksin menjadi ketentuan wajib  di sejumlah sektor aktivitas di Ibu Kota sebagai bentuk perlindungan keselamatan bersama. aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu

“Ya kami atas nama KNPI ikut serta menjalankan peraturan yang telah di terapkan oleh pemerintah dengan mengharuskan seluruh anggota KNPI agar segera di Vaksin,selain itu kami pun ikut serta memberikan edukasi kepada OKP lain nya dan juga masyarakat agar mau di vaksin ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengatasi melonjaknya kasus Covid 19.”papar Noval Abuzarr,
Wakil Ketua DDP I KNPI DKI Jakarta,saat di temui di gedung KNPI Rawamangun,Jakarta timur (6/8/2021)

“Dan saya setuju kalau sertifikat vaksin di jadikan salah satu dokumen yang wajib di miliki seluruh masyarakat Indonesia untuk melindungi konsumen dan pemilik usaha.”lanjutnya

Selanjutnya ia menambahkan bahwa sertifikat vaksin merupakan ketentuan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 di sejumlah sektor aktivitas di Ibu Kota sebagai bentuk perlindungan keselamatan bersama. aturan ini merupakan syarat tambahan saat mendatangi tempat-tempat tertentu.

“Aturan ini di berlakukan juga karena sudah tingginya warga Jakarta yang di vaksin, Apalagi di Jakarta sekarang sangat gampang untuk vaksin dan tersedia sentra vaksin di berbagai macam tempat.”pungkas nya.

Tinggalkan Balasan