Sidoarjo l Lampumerah.id – Tindakan Culas Provider ( penyedia jasa sambungan internet ) PT. Mega Akses Persada (Fiber Star ). Mendapatkan sanksi tegas dari Dinas PUBMSDA Sidoarjo.
Sanksi tegas itu berupa perintah penghentian aktivitas pemasangan jaringan internet di sepanjang jalan Suro Wongso, Desa Karangbong, Kec  Gedangan, Sidoarjo.

Kasi Pengendalian Pemanfaatan Jalan dan jembatan Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Yogi Mahardika menegaskan apapun alasan pihak provider PT. Mega Akses Persada (Fiber Star ). Bahwa saat ini, pihak provider, telah terbukti bertindak culas atau tak jujur. Dalam pemasangan jaringan internet di Jalan Suro Wongso Desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo.
“Provider ini telah terbukti melanggar aturan,” tegasnya, Rabu (15/12/21).

Lanjut Yogi, perlu diketahui, bahwa pemasangan jaringan internet itu, ada aturannya. Dan aturan itu dibikin oleh pihak-pihak yang berkompeten, dengan sebaik mungkin. Supaya tidak ada yang dirugikan.
“Ingat ya…, Aturan itu dibikin, bukan untuk dilanggar, tapi dipatuhi, supaya tak ada permasalahan atau benturan antar pihak,” ucapnya.

Seperti kejadian di Karangbong, Gedangan tersebut. Karena pihak provider tak patuhi aturan. Akhirnya pihak warga yang dirugikan. Dan pihak Dinas PUBMSDA sebagai pemegang kendali dalam penanganan masalah tersebut langsung memberikan tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pemasangan jaringan itu.

“Kami hentikan, sampai terbitnya ijin. Biar mereka bisa mematuhi aturan,” ujarnya.

Masih kata Yogi, pihak provider PT. Mega Akses Persada (Fiber Star ), baru mengajukan perijinan Minggu lalu. Pihak Dinas PUBMSDA juga butuh waktu untuk melakukan survei lapangan, terkait jaringan yang akan dipasang. Dan juga akan mengkaji hasil survei itu.
“Saya minta, jika ijin belum terbit, jangan ada aktivitas di lapangan,” pungkasnya.