Lampumerah.Id | Jakarta – Pihak zainudin Nur selaku Rw 01 yang di duga menggunakan ijazah aspal, selalu melakukan opini yang meresahkan warga masyarakat wilayah Rw 01 Kelurahan Jembatan Lima.

Opini yang di lontarkan oleh pihak zainudin Nur seolah merasa diri nya masih bisa di lantik menjadi ketua Rw 01 dengan dasar hasil suara, namun yang terjadi ada nya aduan masyarakat terkait bahwa pihak zainudin Nur di sinyalir menggunakan dokumen Negara bentuk ijazah paket C, namun isi dalam dokumen tersebut bukan atas nama Zainudin Nur melainkan atas nama Andi Rohman, yang di perkuat ada nya surat keterangan dari Sudin Pendidikan wilayah 1, Jakarta Barat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat Iswandi mengatakan ” Jika memang ijazah paket c yang di miliki pihak zainudin Nur aspal maka lurah berhak untuk membatalkan ketua Rw terpilih Zainudin Nur menjadi ketua Rw 01 di wilayah Kelurahan Jembatan lima karena dasar nya sudah tidak sesuai dengan Pergub 22 tahun 2022″ Tegas nya.

Pihaknya sudah menggelar rapat dengan Wali Kota Jakarta Barat tentang permasalahan terkait penggunaan ijazah paket C yang di miliki salah satu kandidat ketua Rw 01 Kelurahan Jembatan Lima , Tambora Jakarta Barat, dan kami pun akan memanggil instansi terkait yaitu pihak Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat untuk menjelaskan keterkaitan ijazah paket C yang di sinyalir aspal, apabila terbukti maka pihak dari Pemerintah Walikota Jakarta Barat segera membatalkan atau menggugurkan pemilik ijazah paket C atas nama Zainudin Nur.” ungkap Iswandi Kabag Tapem Kota Administrasi Jakarta Barat.