Dua Orang Pengedar Ganja Jaringan Lapas, ditangkap Polsek Cabangbungin

Bekasi | Lampumerah.id  –  Jajaran Polsek Cabangbungin menangkap dua orang pelaku pengedar narkoba saat melintas di jembatan Garon Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Berawal dari salah satu tersangka, Wahyudi Setiawan (30) warga Meruya, Jakarta Barat pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir, ditangkap saat jajaran Polsek Cabangbungin mencurigai gerak gerik nya di waktu Giat Patroli Cipta Kondisi, di Jembatan Garon, Cabangbungin, Minggu dini hari (11/09).

“Tersangka Wahyudi ini kedapatan membawa 150 gram  ganja saat akan melintas ke Jembatan Garon Kecamatan Cabangbungin, menuju Batu jaya perbatasan Karawang” tutur Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedy Herdiana, Kamis, (22/09).

Dari Kiri : Kapolsek Akp. Robiin, Kasat Narkoba Dedy Hardiana, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Yulianto dan IPDA Safei Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin saat memperlihatkan barang bukti ganja dari penangkapan dua orang tersangka bandar Narkoba
Dari Kiri : Kapolsek Akp. Robiin, Kasat Narkoba Dedy Hardiana, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Yulianto dan IPDA Safei Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin saat memperlihatkan barang bukti ganja dari penangkapan dua orang tersangka bandar Narkoba

Dedy menuturkan dari hasil pengembangan pihaknya juga mengamankan satu pelaku lainnya yakni Rahmat Saputra (25) yang ditangkap di Meruya Jakarta Barat, beserta barang bukti 2 kilogram ganja kering siap edar.

“Pada saat diinterogasi, Wahyudi ini mengaku bersama temannya Rahmat, ia baru saja menerima paket ganja dari seseorang yang berada di Lampung Sumatera Selatan” tuturnya

Kemudian para pelaku tersebut di kendalikan oleh orang yang berada di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Lampung, Sumatra selatan keduanya diminta untuk mengedarkan ganja-ganja ke wilayah Bekasi

Foto : Barang Bukti Ganja dari hasil penangkapan

“Jadi kedua tersangka ini menerima paket dari Bandar yang berada dilapas Lampung, keduanya diupahi Rp.1.500.000 ribu setiap kali mengedarkan ganja ke wilayah Karawang-Bekasi . Penerima paketnya pun sudah ditentukan oleh bandar,”

“Barang haram tersebut diedarkan dengan sistem COD dan sistem Map yang di tempel di kebun-kebun” tandasnya

Kepolisian Polsek Cabangbungin menyita 20 kilogram Ganja kering, dua buah telepon seluler dan satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatan mengedarkan barang haram, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *