Bekasi | Lampumerah.id – Pihak Bank Indonesia melalui Departemen pengelolaan uang mendatangi langsung lokasi temuan uang kertas cercahan di tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian dan asal usul cercahan uang kertas nominal Rp. 100 ribu dan Rp 50 ribu rupiah.

Menurut Usep, hasil pemeriksaan Bank Indonesia, menjelaskan cercahan uang tersebut adalah uang asli, yang di buang di tempat pembuangan sampah (TPA) liar.
“Dari hasil pemeriksaan oleh Bank Indonesia, cercahan uang itu asli bukan uang palsu, dari hasil limbah yang sudah disortir dan dimusnahkan,”terang Kapolsek Setu, Usep kepada awak media.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan dua puluh satu karung cercahan uang kertas di TPA tersebut.
”Sebagian dalam kondisi utuh dan sebagian lainnya sudah sobek, sehingga cercahan uang berserakan di area tps sebagai barang bukti,” kata Usep, Kamis 05 Januari 2026.
Hingga kini pihak Kepolisian masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari Bank Indonesia terkait temuan limbah cercahan uang kertas.
Sementara, temuan tersebut pihak polisi telah memeriksa tiga orang, diantaranya pemilik lahan, supir pengangkut limbah uang dan satu orang saksi lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


