GRESIK | lampumerah.id – Kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang ojol, jajaran Reskrim Polsek Menganti berhasil.membekuk pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban.

Pelaku berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap pada Kamis (21/5) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman

Kasus tersebut bermula saat korban Andy Sebastian Zaini (28), menerima order Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Namun saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Pelaku mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan, untuk mencari rumah temannya.

Saat korban menghentikan motornya, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

Akibatnya, korban terjatuh bersama motornya lalu menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya.

Pelaku lalu mengejar korban dan memukulnya, sambil meminta remote motornya. Tapi korban berhasil lolos dan meminta pertolongan warga sekitar.

Didampingi warga, korban kembali ke lokasi kejadian,namun sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam L 6838 CAF miliknya sudah dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di wilayah Surabaya Utara berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan,” tambah Kapolsek.

Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita BPKB, STNK serta remote kendaraan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Menganti mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari. Warga bisa menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor
Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

Tinggalkan Balasan