Bekasi | Lampumerah.id – Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, mempertanyakan keras praktik yang dilakukan oknum di Bapenda yang mewajibkan nilai transaksi jual beli tanah minimal Rp1.000.000 per meter persegi demi keperluan perhitungan BPHTB. Menurutnya, tindakan ini tidak memiliki landasan hukum sama sekali dan justru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
”Kami telusuri dari UU HKPD, PP 35/2023, sampai Perda No. 8 Tahun 2023. TIDAK ADA SATU PUN AYAT YANG MENGIZINKAN HAL INI. Aturan hanya mengatakan: Pakai harga transaksi nyata. Kalau transaksi di bawah NJOP, baru pakai NJOP. Tapi tidak pernah ada perintah untuk memaksakan harga di atas kenyataan!” tegas Boy Iwan.
Boy menegaskan, praktik mewajibkan harga minimal Rp1 juta per meter itu sama saja dengan melakukan “mark up” resmi oleh negara. Padahal transaksi aslinya mungkin jauh lebih murah, terutama di wilayah pedesaan atau tanah yang kondisinya kurang strategis.
”Ini pemerasan halus! Rakyat jual tanah harganya pas-pasan, eh pas bayar pajak dipaksa dihitung berdasarkan harga buatan yang jauh lebih tinggi. Uang rakyat dihisap lebih banyak hanya demi mengejar target penerimaan pajak. Ini namanya tidak adil dan tidak manusiawi,” ucapnya pedas.
Lebih jauh, Boy menyebut tindakan ini berpotensi melanggar prinsip Equity atau keadilan perpajakan. Pajak harus dikenakan sesuai dengan kemampuan dan nilai riil objek, bukan berdasarkan keinginan petugas.
”Kalau Bapenda merasa NJOP terlalu rendah, maka tugas mereka adalah merevisi NJOP melalui mekanisme peraturan yang sah, bukan dengan cara main hakim sendiri memaksakan angka di lapangan. Jangan jadikan rakyat korban dari ketidakmampuan mengelola data perpajakan,” tandasnya.
Boy Iwan menuntut Plt. Bupati Bekasi untuk segera menindak tegas praktik ini.
”Berhentikan pemaksaan harga 1 juta per meter itu! Kembalikan pada aturan yang benar: Harga transaksi adalah raja. Jangan biarkan oknum merusak citra pemerintahan dengan kebijakan yang sewenang-wenang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


