Bekasi | Lampumerah.id – Klaim bahwa angka Rp1 juta per meter persegi hanya bersifat acuan dinilai bertentangan dengan fakta di lapangan. Pasalnya, dalam lembar pending BPHTB yang diparaf oleh petugas atau pegawai Bapenda Kabupaten Bekasi, angka tersebut justru dijadikan patokan yang harus digunakan dalam proses perhitungan. Kondisi ini menunjukkan adanya praktik yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan penegasan resmi dari instansi terkait.
Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah, Boy Iwan, menilai tindakan oknum yang memaksakan penggunaan angka tersebut dalam dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap prosedur. Menurutnya, apabila aturan memang tidak mewajibkan adanya nilai baku, maka tidak seharusnya ada lembar kerja atau catatan pemeriksaan yang menetapkan satu angka yang berlaku untuk seluruh objek.
“Jika aturan menyatakan tidak ada ketentuan wajib, maka tidak boleh ada lembar kerja atau catatan pemeriksaan yang mematok satu nilai baku bagi semua objek. Tindakan memaraf dan mengunci perhitungan pada angka tertentu merupakan bukti adanya praktik yang berjalan di luar koridor aturan,” tegas Boy Iwan.
Ia menjelaskan bahwa angka Rp1 juta per meter persegi seolah-olah telah dijadikan pedoman tetap, padahal dasar perhitungan BPHTB yang sah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan menggunakan nilai yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, praktik yang dilakukan oleh oknum pegawai, bahkan hingga tingkat kepala bidang, berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi wajib pajak. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Atas dasar itu, Boy Iwan bersama sejumlah elemen masyarakat mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum Kepala Bidang BPHTB Bapenda Kabupaten Bekasi dari jabatannya. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas praktik yang dianggap tidak memiliki dasar hukum, tidak sesuai aturan, dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pemungutan pajak daerah.
“Jangan biarkan aturan yang jelas diinjak-injak oleh praktik di balik meja yang diparaf seolah-olah sah. Pimpinan daerah harus berani membedah persoalan ini hingga ke akar dan mengambil tindakan yang nyata,” tutup Boy Iwan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


