SIDOARJO l lampumerah.id – Pengadilan Negeri Sidoarjo kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sda, Rabu (5/8/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Decky Ariyanto Safe Nitbani, S.H., M.H., bersama hakim anggota Rosyadi, S.H., M.H., dan Berlinda Ursula Mayor, S.H., LL.M., memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Persidangan tersebut merupakan kelanjutan setelah sebelumnya majelis hakim melakukan peninjauan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Ngaglik RT 001 RW 001, Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Perkara ini menyita perhatian karena menyangkut hak kepemilikan rumah milik Hj. Choiria (61) bersama putrinya, Jazilatur Rosyidah, S.E., selaku ahli waris almarhum H. Achmad Baijuri. Keduanya menggugat lantaran mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas transaksi jual beli rumah yang telah berlangsung sejak 2013.

Berdasarkan dalil gugatan, pada 2013 almarhum H. Achmad Baijuri bersama istrinya sepakat menjual rumah seluas 653 meter persegi kepada H. Rusman dengan harga Rp500 juta. Kesepakatan tersebut disebut dilakukan secara lisan sebelum dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 670/2013 yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Syaiful Munir, S.H.

Namun, dalam AJB tersebut nilai transaksi tercantum sebesar Rp210 juta. Penggugat menyatakan penjual hanya menerima pembayaran Rp200 juta, sementara sisa Rp300 juta dijanjikan akan dilunasi dalam waktu enam bulan setelah penandatanganan akta.

Setelah sertifikat hak milik beralih atas nama pembeli (H.Rusman) SHM No:82/Sedenganmijen, sertifikat tersebut kemudian dijadikan agunan ke Bank BRI Cabang Sidoarjo. Menurut penggugat, pembeli memperoleh fasilitas kredit dengan total pencairan Rp500 juta, dengan dua kali pencairan yaitu termin l Rp 200 Juta dan terminal ll Rp 300 juta, namun kewajiban melunasi sisa pembayaran kepada penjual (H.Ach.Baijuri) tidak pernah dipenuhi.

Penggugat juga mengungkapkan, pada 2018 keluarga almarhum didatangi pihak bank yang menginformasikan bahwa rumah tersebut telah dijaminkan dan kreditnya mengalami kemacetan, dengan saldo akhir Rp 490 Juta. Kondisi itu disebut berdampak pada kesehatan H. Achmad Baijuri hingga akhirnya meninggal dunia pada 4 Januari 2022.

Setelah wafatnya almarhum, pada 14 Agustus 2022 sempat dilakukan musyawarah keluarga. Dalam pertemuan tersebut, H. Rusman disebut membuat kesepakatan untuk melunasi kewajibannya dengan menyesuaikan harga rumah saat itu sebesar Rp750 juta. Namun hingga gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 11 Februari 2026, pembayaran tersebut menurut penggugat belum juga direalisasikan.

Dalam perkara ini, Hj. Choiria dan Jazilatur Rosyidah menggugat H. Rusman sebagai Tergugat I, Notaris/PPAT Syaiful Munir, S.H. sebagai Tergugat II, serta turut menggugat Kantor ATR/BPN Sidoarjo dan Bank BRI Cabang Sidoarjo sebagai turut tergugat, dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2026/Pn.Sda pada tanggal 11 Februari 2026.

Pada sidang Rabu (5/8/2026), pihak penggugat menghadirkan Kepala Desa Sedenganmijen, Krian H.M. Hasanuddin, S.Ag., sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Hasanuddin menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa sejak 2010 sehingga mengetahui kondisi wilayah dan objek sengketa.

Ia menjelaskan harga pasaran tanah di lokasi tersebut pada 2013 berkisar Rp750 ribu per meter persegi dan kini telah mencapai sekitar Rp1,5 juta per meter persegi. Menurut keterangannya, nilai pasar saat transaksi pada 2013 diperkirakan memang berada di kisaran Rp500 juta.

Selain itu, Hasanuddin juga menerangkan bahwa objek sengketa hingga kini masih dikuasai para penggugat. Ia turut membenarkan Surat Keterangan Waris yang menjadi dasar kedudukan hukum para penggugat telah ditandatangani secara sah oleh pemerintah desa.

Sementara itu, Pendamping Hukum keluarga penggugat, Adji Utomo, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan secara objektif.

“Kami berharap melalui sidang pemeriksaan saksi dari pihak penggugat ini, Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif, sehingga para penggugat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya dengan menjunjung prinsip sportif, objektif, dan netral,” ujar Adji Utomo.

Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan alat bukti dan keterangan para pihak lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(cles)

Tinggalkan Balasan