BEKASI | Lampumerah.id — Pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai penegakan kepatuhan pajak seharusnya diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ketua Bidang Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LASKAR AKI) DPC Kabupaten Bekasi, Ridwan Sumangkara, menilai kebijakan tersebut belum sejalan dengan kondisi yang dihadapi masyarakat di lapangan.
”Masyarakat dipaksa taat membayar pajak tepat waktu, bahkan dirazia dan dikenakan sanksi. Namun, apa yang didapatkan warga? Jalan masih banyak yang rusak, pelayanan administrasi masih berbelit-belit, masyarakat harus bolak-balik mengurus dokumen, sementara angka pengangguran masih tinggi. Di mana manfaat pajak yang seharusnya dirasakan rakyat?” ujar Ridwan.
Menurutnya, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi yang mencapai lebih dari Rp7 triliun per tahun, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.
Ridwan juga menyoroti besarnya belanja pegawai yang disebut telah mencapai lebih dari 30 persen dari total APBD. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar porsi anggaran pembangunan dapat lebih optimal.
”Jika lebih dari sepertiga anggaran habis untuk belanja pegawai, tentu ruang fiskal untuk pembangunan jalan, peningkatan pelayanan publik, penanganan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja menjadi semakin terbatas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa prinsip pemungutan pajak tidak hanya berbicara mengenai kewajiban masyarakat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang layak.
”perbaiki dulu jalan rusak, benahi pelayanan publik, dan ciptakan lapangan kerja. Setelah masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan, kepatuhan membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, LASKAR AKI DPC Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, antara lain:
Membuka secara transparan rincian penggunaan APBD Kabupaten Bekasi kepada publik.
Mengevaluasi komposisi belanja pegawai agar lebih proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Memprioritaskan perbaikan jalan rusak di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Melakukan pembenahan pelayanan administrasi agar lebih cepat, sederhana, dan bebas dari pungutan tidak resmi.
Menutup keterangannya, Ridwan menegaskan bahwa masyarakat berharap pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
”Pajak harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


