Larangan Mudik Lebaran, Satlantas Polres Bekasi Melakukan Pengetatan Di Jalan Cokrominoto Cikarang

Bekasi | Lampumerah.id  – Menjelang masa peniadaan mudik lebaran Pertama yang sudah diberlakukan mulai tanggal (6 Mei sampai 17 Mei 2021) Kasatlantas Polres Metro Bekasi melakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Sabtu (24/04/2021). Dijalan Raya Hos Cokrominoto Terminal Cikarang.

Dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021. Tertanggal 21 April pemberlakuan pengetatan persyaratan bagi pemudik
menjelang masa peniadaan mudik 6 Mei sampai 17 Mei 2021 berlaku tanggal 22 April Sampai 5 Mei 2021.

Pengetatan yang dilakukan Kasatlantas Polres Metro Bekasi bagi para Pelaku perjalan yang hendak mudik lebaran diberhentikan dan diarahkan memasuki area terminal Cikarang untuk dilakukan swab antigen bagi para pengendara sepeda motor dan mobil.

Kasatlantas Ojo Ruslani mengatakan, pengetatan ini dilakukan untuk mengatisifasi arus pergerakan penduduk yang akan mudik lebih awal, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan swab antigen gratis yang sudah di sediakan Polres Metro Bekasi.
Pada Saat pemeriksaan tersebut petugas kesehatan mendapati  dua warga yang reaktif setelah melakukan swab antigen. ”

“Ada dua orang yang reaktif berasal dari padang Sumatra Barat menuju Tegal Jawa Tengah dengan mengunakan minibus.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, meninjau pengetatan bagi pelaku perjalanan yang dilakukan Personilnya guna mengantisifasi peningkatan arus penduduk yang akan hendak melakukan perjalanan ke daerah asalnya.

“Sebaiknya masyarakat tidak melakuan mudik kerena masih tinggi angka penyebaran Covid-19.

Petugas kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan di sejumlah titik yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan suruh puter balik bila memaksakan untuk mudik lebaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *