Bekasi | Lampumerah.id – Beredar video pelamar kerja lokal ditolak pihak salah satu perusahaan yang berada dikawasan Jababeka, dengan alasan perusahaan tersebut mempunyai hak prerogatif untuk melakukan proses seleksi karyawan baru.
Menanggapi hal tersebut, Karang Taruna Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, mengambil langkah solutif menghadapi pihak perusahaan tersebut dengan melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Uptd pengawasan ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat, agar dapat ditindak lanjuti.
“Kejadian pada 9 April 2025, saat pengurus Karang Taruna mendampingi warga ke PT tersebut untuk menitipkan lamaran pekerjaan, namun ditolak mentah-mentah oleh HRD PT Granre, dengan alasan pihak perusahaan engan memberikan informasi lowongan pekerjaan secara luas,”kata Sekertaris Karang Taruna Desa Karang Baru, Aweng.
Lanjut Aweng, dirinya menduga pihak perusahaan PT Granre tersebut tidak menjalankan apa yang dijalankan Undang- undang tentang ketenagakerjaan dan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi, yang menyebutkan kesempatan perluasan bagi tenaga kerja lokal.
“Ini kan sama saja HRD telah mencederai apa yang menjadi amanah undang-undang, bahwa perihal informasi lowongan kerja harus dibuka kepada publik agar seluruh warga yang berdekatan dengan perusahaan mengetahui dan memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja di lingkungannya,” ucap Aweng kepada media pada Jumat (11/04/2025).