Buntut Beras CSR di Desa Romoo Kejari Gresik Periksa 8 Orang

GRESIK I lampumerah.id – Bantuan beras tak layak konsumsi dari CSR PT Smelting untuk warga Desa Romoo Kecamatan Manyar, tampaknya bakal segera masuk ranah hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus), untuk menindaklanjuti atas dugaan mark up pembelian beras dari dana CSR PT. Smelting sebesar Rp 1 miliar oleh Bumdes Roomo.

“Sprintug sudah kami terima Selasa (17/9) sore, saat itu juga kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda.

Masih menurutnya, hingga Rabu (18/9) kejaksaan telah memanggil 8 orang untuk diperiksa. Pemanggilan ini bagain dari respon Kejaksaan atas isu yang beredar dimasyarakat, terkait adanya penyaluran beras yang tak layak konsumsi dengan harga di bawah standar.

“Untuk nama, identitas dan siapa saja 8 orang yang dipanggil untuk pemeriksaan, saat ini masih kami rahasiakan. Pasalnya, persoalan masih didalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang lainnya untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata Alifin, pihaknya sudah mendapatkan data awal atas permasalahan ini. Sehingga begitu warga Desa Roomo melakukan demo, pihaknya telah menyebarkan anggotanya untuk memantau demo sekaligus mengumpulkan data lapangan.

Seperti diketahui, warga Desa Roomo, demo ke balai desa imbas pemberian bantuan beras tak layak konsumsi, Selasa (17/9).

Selain menuntut transparasi pengunaan dana pembelian beras, warga juga menuntut prosedur pengadaan beras tersebut

Bantuan CSR PT. Smelting senilai Rp 1 milyar dikelola Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. (san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *