GRESIK | lampumerah.id – Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menyatakan prihatin, dengan kasus yang menimpa MF, Kepala Dinas Koperasi,, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian, yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejari Gresik.
“Saya pribadi yakin seyakin-yakinnya, bahwa beliau tidak ada niat untuk melakukan tindak korupsi,” ujar bupati kepada wartawan usai membuka acara Gelar Pengawasan Daerah dan Pencanangan Roadmap Pembanguan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik di Kabupaten Gresik, di Hotel Aston, Rabu (29/11).siang.
Ditegaskan Gus Yani, sapaan akrab bupati, kasus yang menimpa.MF itu semata-mata kesalahan administratif
Karena tidak adanya waktu yang cukup, dalam pelaksanaan pekerjaan itu.
Untuk itu, tambah Gus Yani, perlu adanya hubungan yang harmonis, antar instansi atau lembaga. Masing-masing harus sadar dan tahu betul, apakah program ini tidak membahayakan pihak lain.
“Tetapi sebagai bupati, kami menghormati keputusan hukum tersebut. Ini adalah sebuah keputusan hukum yang harus dihargai,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nana Riyana Kepala Kejaksaan Negeri Gresik secara resmi menetapkan MF, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM sebesar Rp 960 juta lebih.
MF tidak sendirian, Kajari juga menetapkan RF, pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang, juga sebagai tersangka.(san)