Bekasi | Lampumerah.id – Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) berencana akan melaporkan dugaan korupsi Dana BOP TPS se-Kabupaten Bekasi oleh KPUD Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi Bulan November Tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif, Amd atau biasa disapa Latif mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan anggaran BOP TPS se-Kabupaten Bekasi oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada kontestasi pemilihan Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi bulan kemarin sudah tercium oleh LSM ARB pada saat realisasi distribusi anggaran tersebut ke setiap KPPS se-Kabupaten Bekasi, tak tanggung-tanggung dugaan korupsi anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi mencapai Rp. 11 Milyar lebih, ini gila namanya bahkan sudah termasuk kejahatan secara terstruktur dan massif.
Latif menjelaskan bahwa Dana BOP TPS itu sebesar Rp.4.814.000,- dengan rincian sebegai berokut ;
1. Pembuatan TPS = Rp.2.000.000,-
2. Sewa Printer/Scanner = Rp. 500.000,-
3. Kebutuhan Operasional KPPS (Alat Tulis, Storage transportasi) = Rp. 1.000.000,-
4. Konsumsi KPPS = Rp.1.314.000,-
dan itu semua diluar dari Honor ketua dan unsur KPPS, informasi tentang anggaran tersebut bisa di akses di semua berita online.
Lanjutnya, dari informasi yang kami dapatkan dengan cepat kami merespon dan langsung bergerak melakukan observasi, investigasi lapangan, dan benar saja, di beberapa TPS wilayah Tambun Selatan kami temukan anggaran BOP TPS hanya di salurkan sebesar Rp. 1.950.000 (sudah di potong pph 23),
“Bahkan nilai anggaran tersebut tercantum dalam edaran tertulis Biaya Pembuatan Dan Operasional Tempat Pemungutan Suara yang di keluarkan KPUD Kabupaten Bekasi lho, dan saya yakin Ketua KPUD Kabupaten Bekasi tidak akan mungkin tidak mengetahui akan hal ini, dan ini adalah kejahatan secara terang-terangan dan TSM
Total TPS di Kabupaten Bekasi pada pilkada tahun 2024 berjumlah sekitar 4.090 TPS
Artinya dugaan penyalahgunaan anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kabupaten Bekasi pada Pilkada tahun 2024 sebesar :
Rp. 4.814.000 – Rp. 1.950.000 = *Rp.2.864.000,-*
Dugaan penyalahgunaan Anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar :
Rp. 2.864.000 x 4.090 (TPS)
*”Rp. 11.713.600.000″*
*(sebelas milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus ribu rupiah)*
Dengan hasil kajian, investigasi kami atas temuan dugaan Korupsi tersebut, kami berencana akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan kami kawal hingga tuntas, jangan sampai terhenti tanpa ada putusan apalagi sampai di peti-S kan oleh pihak Kejari Kabupaten Bekasi.