GRESIK | lampumerah.id – Hanya dalam dua hari, Satreskoba Polres Gresik. berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Hasilnya, petugas berhasil.menangksp lima tersangka serta mengamankan ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket sabu siap edar.
Kelima tersangka berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang. RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka FA di area Gapura Desa Ganggang Kecamatan Balongpanggang Selasa (2/6) sekitar pukul 22.00 WIB,, saat tersangka hendak mengantarkan pesanan sabu dengan berat 0,130 gram.
Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah tersangka AH, dari pengakuan FA, yang rumahnya di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut, ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satreskoba menggerebek rumah MS di Desa Ganggang, Rabu (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB.
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial Leman, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengembangan dilanjutkan Rabu (3/6) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Serta menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan.
Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik. Polisi juga tengah melakukan pengembangan penyidikan, untuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


